Kasus Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon, Pengakuan Muncikari: Saya Hanya Dapat Rp 10 Ribu
Kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus berhasil diungkap kepolisian di Cirebon, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus berhasil diungkap kepolisian di Cirebon, Jawa Barat.
Aparat Polres Cirebon pun mengamankan tersangka berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut.
Menurut dia, tersangka menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar.
Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online di Cirebon, Mucikarinya Masih 20 Tahun dan Baru Berjalan 1 Bulan
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktek prostitusi online.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online di Cirebon Dapat Rp 10 Ribu, Diancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktek tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka.
Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.
Pengakuan tersangka
Raut lesu terlihat di wajah warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, berinisial GMI (20).
Ia pun tampak hanya tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).