Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith Tak Hadir di Persidangan, Tak Dapat Izin Perusahaan Jadi Alasan
Ardiansyah, saksi kunci sekaligus korban penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith menolak hadir dalam sidang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ardiansyah, saksi kunci sekaligus korban penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith menolak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/4/2021).
Ardiansyah sebelumnya dijadwalkan hadir oleh jaksa Kejati Jabar untuk memberi keterangan terkait peristiwa yang dialaminya tersebut.
"Surat panggilan ke Ardiansyah sudah disampaikan namun yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja. Untuk itu, kami akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Ardiansyah," ucap Suharja, jaksa Kejati Jabar.
Baca juga: Bahar bin Smith Akui Pukul Sopir Taksi Online
Ardiansyah disebut-sebut sebagai pengemudi taksi online.
Dia dianiaya pada 4 September 2018 di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Pelaku penganiayaannya adalah Habib Bahar.
Saat itu, Ardiansyah diminta mengantar istri Bahar, Jihana Rokaya, untuk berbelanja ke Pasar Esemka di Jakarta Pusat.
Baca juga: Detik-detik Habib Bahar bin Smith Aniaya Sopir yang Antar Istrinya Belanja, Korban Sempat Diseret
Namun, karena macet, keduanya sampai ke rumah larut malam.
Melihat keduanya pulang malam, Bahar murka dan menganiaya Ardiansyah.
Mendengar permintaan jaksa, tim kuasa hukum Habib Bahar menolak tim jaksa hanya membacakan keterangan Ardiansyah di BAP.
"Kami keberatan karena seharusnya dihadirkan untuk mengungkap fakta dan kebenarannya," ucap Ichwan Tuan Kotta.
Baca juga: Jaksa Sebut Bahar Bin Smith Pukul Lalu Injak-injak Kepala Sopir Taksi Online
Ketua majelis hakim, Surachmat, sempat bermusyawarah dengan dua hakim anggotanya ihwal ketidakhadiran saksi.
"Kami perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi ini dengan upaya paksa supaya saksi dihadirkan di persidangan," ucap Surachmat.
Menurut dia, tidak diizinkan datang ke persidangan oleh atasan langsung tempat dia bekerja dianggap tidak rasional.
"Tidak ada alasan warga negara menolak dihadirkan dengan alasan tidak ada persetujuan dari atasan. Setiap warga negara berhak dapat perlindungan hukum, jadi kami beri waktu satu minggu untuk hadirkan saksi," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Tidak Datang di Persidangan, Alasan Dianggap Tidak Rasional