Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Nodai Anak Gadis 13 Tahun di Manggarai, Pelaku Ajak ke Kamar Kos, Dorong Korban ke Kasur

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Nodai Anak Gadis 13 Tahun di Manggarai, Pelaku Ajak ke Kamar Kos, Dorong Korban ke Kasur
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi gadis 13 tahun di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dirudapaksa pria. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Diketahui pelakunya merupakan seorang pria berinisial B.

Warga asal Tengku Romot, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok itu tega menodai anak di bawah umur.

Korbannya berinisial NM yang berumur 13 tahun.

Baca juga: Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya hingga 10 Kali, Terungkap saat Korban Tak Datang Bulan Lagi

B melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban NM di salah satu kamar indekos di lingkungan Jeneluma, kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Sedangkan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wita lalu.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa memberikan penjelasan soal kasus ini.

Berita Rekomendasi

Budiarsa juga menjelaskan kronologis kejadian kasus persetubuhan itu berawal pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat itu korban sedang duduk di Pom Mini milik seorang warga di Reok.

Kemudian pelaku B datang dan mengajak korban ke kos pelaku.

Setelah berada dalam kamar kos, Sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri, namun ditolak oleh korban.

Baca juga: Fakta Baru Remaja Putri Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Dijual via Michat

"Karena ajakannya ditolak, selanjutnya pelaku memaksa korban dengan cara mendorong korban hingga jatuh di tempat tidur, kemudian membuka paksa pakaian korban dan menyetubuhi korban," kata Budiarsa.

Terkait kasus ini pun, kata Budiarsa, telah dilaporkan ke Polres Manggarai.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai.

Unit PPA juga telah dilakukan penyelidikan dengan mengajukan permohonan Visum Et Repertum, meminta keterangan saksi-saksi dan mendatangi TKP.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pemuda B Setubuhi Anak Gadis Dibawa Umur di Reok Manggarai

(Pos-Kupang.com/Robert Ropo)

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas