Fakta-fakta PSK Nekat Mangkal di Malam Ramadan, Masih 21 Tahun, Terpaksa karena Himpitan Ekonomi
Seorang pekerja seks komersial (PSK) ,N terjaring razia petugas Satpol PP Kota Malang, Senin (19/4/2021).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial N terjaring razia petugas Satpol PP Kota Malang, Senin (19/4/2021).
N nekat menjajakan dirinya di malam bulan suci ramadan di Jalan Pajajaran, Kota Malang, Jawa Timur.
Ia mengaku melakukan pekerjaan ini lantaran himpitan ekonomi.
Berikut kronologi dan fakta yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari lapangan terkait PSK Jalan Pajajaran:
Baca juga: Geger Mayat Bayi Perempuan Terbalut Kain Serbet di Malang, Bagian Mulutnya Tersumbat Kain Merah
1. Berawal dari patroli
"Saat anggota kami melaksanakan patroli pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB."
"Anggota kami melihat ada seorang pekerja seks komersial (PSK) sedang beroperasi di pinggir Jalan Pajajaran."
"Dari hal tersebut, akhirnya anggota langsung melakukan razia dan penangkapan," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (20/4/2021).
2. PSK berusia belia
Setelah ditangkap, PSK itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata.
Priyadi mengungkapkan, PSK yang tertangkap itu berinisial N, dan masih berusia 21 tahun.
Baca juga: Sedang Duduk di Hotel Menunggu Pelanggan, Seorang PSK di Madiun Diringkus Polisi
"Untuk asalnya, dari Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo."
"Namun untuk di Kota Malang, perempuan tersebut kos di wilayah Bunulrejo," katanya.
3. Alasan klasik