Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Foto Mahasiswi Tanpa Busana di Aceh Beredar, Penyebarnya Mantan Pacar Korban

Tersangka cemburu terhadap mantan kekasihnya karena pacaran dengan orang lain

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Foto Mahasiswi Tanpa Busana di Aceh Beredar, Penyebarnya Mantan Pacar Korban
Dok Humas Polres Simeulue
Tersangka penyebar foto tanpa busana mantan kekasihnya (tengah) ditangkap tim unit Tipidter Polres Simeulue, Selasa 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue, berhasil mengamankan seorang pria, atas nama Fir yang diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dengan cara menyebarkan foto tanpa busana kekasihnya.

Selain itu, Fir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka turut memeras korbannya yang tak lain adalah mantan kekasihnya.

"Ditangkap tersangka di rumah orang tuanya di Kecamatan Teupah Selatan," ujar Kapolres Simeulue, melalui Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, Rabu (21/4/2020).

Korban sendiri, MDN, merupakan seorang mahasiswi yang telah membuat laporan polisi, nomor LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue, tanggal 16 Maret 2020.

Untuk kronologis penyebaran foto kekasih tanpa busana.

Kasatres Polres Simeulue mengatakan karena tersangka cemburu terhadap mantan kekasihnya karena pacaran dengan orang lain.

Baca juga: Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Terlilit Tali di Asahan, Ini Ciri-cirinya

Rekomendasi Untuk Anda

Akhirnya tersangka menyebar luaskan foto tanpa busana MDN.

"Cemburu dan tidak terima korban pacaran dengan orang lain.

Dan pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah.

Namun korban menolak dengan alasan tersangka tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak.

Sehingga sudah memutukan hubungan mereka," pungkas Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya menyebar foto kekasih tanpa busana.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1)

jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas