Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum PNS Pejabat Kementerian Tipu Belasan Tenaga Honorer, Totalnya Sampai Rp 2 Miliar

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama Jakarta melakukan penipuan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Oknum PNS Pejabat Kementerian Tipu Belasan Tenaga Honorer, Totalnya Sampai Rp 2 Miliar
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama Jakarta melakukan penipuan. Pelaku berinisial MSP (57) telah menipu belasan tenaga kerja honorer dan meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama Jakarta melakukan penipuan.

Pelaku berinisial MSP (57) telah menipu belasan tenaga kerja honorer.

Dari hasil penipuan itu, pelaku sudah mengumpulkan uang hingga Rp 2 miliar.

Diperkirakan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 milyar.

MSP dibekuk di rumahnya di kawasan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan usai salat Subuh Minggu (18/4) sekitar pukul 04.30 oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis.

Kini MSP mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami masih terus mendalami kasus dengan tersangka MSP ini,” ujar Kanit Resmob Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso kepada Tribun Rabu (21/4).

Baca juga: Dari Jakarta Cari Korban di Pangandaran, Diduga Pejabat Tipu Honorer Akan Diangkat Jadi PNS

Rekomendasi Untuk Anda

Tersangka ditangkap menurut Bambang atas laporan dua korban yakni Suk dan Uj, tenaga honorer di Pangandaran.

“Kami hanya menangani dua LP (laporan perkara) dari kedua korban tersebut,” katanya.

Lebih jauh kata Bambang, dari korban Suk ada 6 saksi yang sudah dimintai keterangan.

Sementara dari korban Uj sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan.

Ke-10 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut menurut Bambang sebenarnya juga adalah korban.

“Tetapi mereka tidak melapor, yang mengadu secara resmi hanya dua orang korban. Baik 10 orang saksi maupun dua orang korban yang mengadu, semuanya adalah tenaga honorer di lingkup Depag (Kemenag) di Pangandaran,” ujar Aiptu Bambang Siswo.

Baik saksi maupun korban yang melapor katanya dijanjikan untuk diangkat jadi PNS.

Untuk itu mereka diminta menyetorkan sejumlah uang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas