Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Otak Pembunuh ABG di Lubuklinggau Itu Akhirnya Divonis 20 Tahun, Ini Kata Keluarga Korban

Sedangkan rekannya yang menjalani sidang putusan pada hari yang sama, Rangga Julian Saputra alias Rangga (18 tahun)divonis penjara 13 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Remaja Otak Pembunuh ABG di Lubuklinggau Itu Akhirnya Divonis 20 Tahun, Ini Kata Keluarga Korban
Eko Hepronis/Tribun Sumsel
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan AHP alias D (15), warga Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU -- Remaja yang menjadi otak perampokan dan pembunuhan anak baru gede AHP alias D (15 tahun) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya divonis berat.

Aldo Gustiawan alias Aldo (18 tahun) sang dalang pembunuhan divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan rekannya yang menjalani sidang putusan pada hari yang sama, Rangga Julian Saputra alias Rangga (18 tahun)divonis penjara 13 tahun.

Keduanya adalah Warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Baca juga: Oknum TNI Habisi Nyawa Kekasihnya, Jasad Tinggal Tulang, Kesal Terus Ditanya Kapan Nikahi Korban

Aldo Gustiawan alias Aldo divonis 20 tahun penjara, sementara Rangga Julian Saputra alias Rangga divonis 13 tahun penjara.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (21/4/2021).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Andi Barkam dan dua hakim anggota, Lina Sapitri Tajili dan Ferri Irawan.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim Andi menyebut alasan hakim memutuskan hukuman tinggi kepada Aldo karena ia adalah aktor pembunuhan itu dan dilakukan secara sadis.

Baca juga: Motor Disenggol dan Wajah Dipukul, Nuzay Tak Terima Lalu Pulang Ambil Pisau, Habisi Nyawa Iqbal

Pelaku juga dengan keji menguburkan jasad korban di belakang Bandara Silampari Kota Lubuklinggau.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Rodianah karena tuntutan yang dijatuhkan kepada Aldo sama dengan tuntutan menerima, sedangkan dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Rangga lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Sidang yang dilaksanakan via Zoom Meeting ini juga dihadiri oleh pihak keluarga korban dan membuat pihak keluarga merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Kalau masalah putusan itu kami tidak puas, namun itu sudah keputusan pemerintah mau bagaimana lagi sudah ketok palu," ungkap Mely orang tua Dedek pada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Ayu Cewek Pemandu Lagu di Malang Diduga Dibunuh Sopir Truk, Dihabisi Gara-gara Cinta Segi Empat

Ia menegaskan, meski di dunia hanya dihukum 20 tahun penjara, namun ada pengadilan akhirat yang pasti ada balasannya, hukum diakhirat nanti pasti akan lebih berat lagi.

"Kalau itu sudah jalannya kami ikhlas, kami percaya bahwa hukum akhirat itu lebih berat," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas