Remaja Otak Pembunuh ABG di Lubuklinggau Itu Akhirnya Divonis 20 Tahun, Ini Kata Keluarga Korban
Sedangkan rekannya yang menjalani sidang putusan pada hari yang sama, Rangga Julian Saputra alias Rangga (18 tahun)divonis penjara 13 tahun.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara ketiga rekan tersangka yakni Ari Munandar, Ridwan, dan Aditia Siwanda sudah menjalani putusan lebih dahulu dari PN Negeri Lubuklinggau dan saat ini sudah menjalani hukuman.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan dan perampokan AHP alias D (15) warga Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas sempat membuat heboh Kota Lubuklinggau.
Jasad D ditemukan terkubur di kebun karet, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tak jauh dari belakang Bandara Silampari.
Dalam kasus pembunuhan dan perampokan ini lima pelaku AL (18), WA (16) Ari Munandar (25), RI (17) dan RA (18) ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau. (Joy/TS)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Otak Kasus Pembunuhan di Lubuklinggau Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Akhirat Lebih Berat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.