Penyebar Foto Mahasiswi Tanpa Busana di Aceh Ditangkap, Pelaku Pernah Jadi Pacar Korban 10 Tahun
Tersangka yang telah mengakui perbuatannya itu akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pelaku yang menyebarluaskan foto tanpa busana seorang mahasiswi di Aceh yang tak lain adalah mantan kekasihnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diciduk oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Simeulue.
Kepada penyidik, tersangka Fir, mengakui perbuatannya lantaran tak terima mantan kekasihnya itu, MDN (24), yang kini berstatus mahasiswi berpacaran dengan orang lain.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, bahwa antara Fir dan MDN telah berpacaran selama hampir sepuluh tahun.
Kemudian, sebelum menyebarluaskan foto tanpa busana, tersangka pun awalnya turut meminta uang dengan paksa hingga jutaan rupiah, sebagai uang pengganti saat mereka masih pacaran.
Baca juga: Jenazah Bu Kadus Korban Pembunuhan di Bulukumba Dimakamkan Tanpa Kehadiran Suami
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, kepada Serambinews.com, Kamis (22/4/2021) menyatakan bahwa tersangka yang telah mengakui perbuatannya itu akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang pornografi dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya itu paling lama 12 tahun untuk pornografi dan ITE-nya paling lama 6 tahun," pungkas Iptu Muhammad Rizal yang memimpin langsung saat penangkapan tersangka di Kecamatan Teupah Selatan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Penyebar Foto Mahasiswi Tanpa Busana Diancam Pasal Berlapis, Sempat Pacaran Selama 10 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.