Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Surabaya, 3 Hari Jasadnya Tergeletak di Kamar Hingga Keluarkan Bau

Bahkan ia sempat menyimpan jasad istrinya, PIC (26 tahun) di kamar kosnya Jalan Gayungan VII Surabaya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Surabaya, 3 Hari Jasadnya Tergeletak di Kamar Hingga Keluarkan Bau
Polrestabes Surabaya
Foto PIC semasa hidupnya dan mayatnya saat ditemukan di sebuah lahan parkir di Jalan Masjid Al Akbar Timur Surabaya. Jasad PIC yang hamil disimpan 3 hari di kamar kosnya oleh tersangka pembunuh yang tak lain suaminya. 

Disana, janin yang ada dalam kandungan juga keluar dari rahimnya dalam kondisi meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Hadi Ismanto menyebutkan, perkiraan usia kandungan korban sekitar delapan bulan.

"Kalau dilihat dari janin yang sudah lengkap, perkiraan usia kandungan sudah mencapai tujuh sampai delapan bulan," ujar Hadi, Jumat (23/4/2021) dini hari.

Saat ditemukan, kondisi mayat tersebut dalam keadaan membusuk dan dipenuhi belatung.

5. Tersangka suami sendiri

Hasilnya, tak butuh waktu lama dari ditemukannya mayat tersebut, polisi berhasil meringkus Jony.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Benar, sudah kami tangkap," ujar Agung, saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021) dini pagi.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi di rumah kos pelaku di Jalan Gayungan, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

"TKP pembunuhannya di kamar kos pelaku ini, di Gayungan. Lalu dibuang di lahan parkir daerah Jambangan Surabaya," imbuhnya. (Firman Rachmanudin)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Simpan Jasad Istri Hamil di Kamar 3 Hari, Jony Baru Membuang ke Dekat Masjid Al Akbar saat Cium Ini


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas