Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Fakta Puluhan Mahasiswa di Aceh Berjoget, Acara Berbalut Konser Amal dan Ini Aturan yang Dilanggar

Aksi hura-hura itu dilaksanakan saat sejumlah masjid di sekitar lokasi tersebut sedang ada tadarus Alquran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Puluhan Mahasiswa di Aceh Berjoget, Acara Berbalut Konser Amal dan Ini Aturan yang Dilanggar
Instagram/@Taria_neyney
Beredar Video Kerumunan Pria dan Wanita Joget Bareng di Banda Aceh, Bikin Konser Pada Malam Ramadhan 

Mereka menyegel kafe yang terletak di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, tersebut serta menyita sejumlah barang seperti meja dan kursi.

3. 15 Orang yang Terlibat Diperiksa

Tak hanya itu, Polresta Banda Aceh  memanggil 15 orang yang terlibat.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi sejak siang kemarin adalah pemilik dan karyawan kafe, penyelenggara kegiatan, dan mahasiswa yang terlihat berjoget-joget di acara dimaksud.

Pihak kepolisian akan memproses kasus itu sebagai perkara tindak pidana.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan, pihaknya menyegel kafe tersebut karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam dalam bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam.

“Kita juga sita barang-barang (seperti meja dan kursi) karena kafe tersebut tak memiliki izin usaha dan berjualan di area publik (badan jalan),” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Langgar peraturan penanggulangan covid-19

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan, berdasarkan video yang beredar, kafe itu melanggar peraturan tentang penanggulangan Covid-19.

“Tindak lanjut terkait pelanggaran itu, kita masih penggil sejumlah saksi yang terdiri atas pelaku usaha dan pengunjung, untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Kapolres mengimbau seluruh pengelola usaha untuk mematuhi peraturan yang sudah diterbitkan saat beroperasi pada masa pandemi ini.

5. Terancam pidana 1 tahun

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui KasatReskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, menyebutkan, 15 saksi sudah diperiksa di Maporesta sejak Kamis (22/4) siang.

Mereka adalah pemilik dan pekerja kafe, penyelenggara kegiatan, dan mereka yang ikut berjoget ria.

Semua mereka, kata Ryan, akan dikenakan pasal berlapis yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karena terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas