Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Investasi Bodong Edinar Coin Gold di Riau, Pelaku Sikat Uang Nasabah Hingga Rp 60 Miliar

Tersangka pelaku Inhul Hadi sudah menjalankan bisnis Edinar Coin Gold semenjak tahu 2019

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Investasi Bodong Edinar Coin Gold di Riau, Pelaku Sikat Uang Nasabah Hingga Rp 60 Miliar
tribunpekanbaru.com
Inhul Hadi tersangka investasi bodong Edinar Coin Gold di Riau 

Karena dalam proses penipuan dalam dunia kripto sering ditemukan hal sebagai berikut, pertama, dimungkinkan sebuah produk itu dibuat seolah olah aset kripto tetapi bukanlah aset kripto dengan tujuan melakukan penipuan.

Baca juga: Manajemen Kartu Prakerja Buka Pelatihan Gratis Selama Ramadhan

Kedua, juga ada aset kripto yang sengaja dibuat dimana sistimnya untuk melakukan fraud atau scaming (penipuan).

Lebih jauh Kapolres mengatakan, Tersangka awalnya melakukan transaksi jual beli coin edrg ini sendiri saja melalui rekening pribadinya di lima akun bank, terhitung sejak bulan Januari 2019 hingga bulan Juli 2019.

Kemudian pada bulan Juli 2019, tersangka dan kawan-kawanya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia dan melanjutkan bisnis yang sudah terlebih dahulu dijalankannya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni bukti transfer uang ke rekening bank mandiri Inhul Hadi, kwitansi pembelian coin EDRG, profil akun EDRG milik pelapor, rekening koran dua tahun terakhir milik Inhul Hadi, data penjualan coin EDRG oleh Inhul Hadi sebelum perusahaan PT Indragiri Digital Aset berdiri.

Selain itu adalah juga data penjualan coin edrg oleh Inhul Hadi setelah PT Indragiri Digital Aset berdiri, Data penjualan coin EDRG oleh PT Indragiri Digital Aset Indonesia, Data member PT Indragiri Digital Aset Indonesia, Data pembelian coin edc, tiga unit komputer, dua unit ac, dan satu unit alat mesin hitung uang.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polisi Ungkap Investasi Bodong Edinar Coin Gold di Riau, Sikat Uang Hingga Rp 60 Miliar

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas