Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Lebaran, Ada Makanan Minuman Bekas Kebanjiran Dijual di Minimarket Bekasi

Sepekan lebih bulan puasa, polisi mengungkap adanya makanan minuman (mamin) bekas kebanjiran yang masih dijual.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jelang Lebaran, Ada Makanan Minuman Bekas Kebanjiran Dijual di Minimarket Bekasi
Tribun Jabar
Polda Jabar menemukan makanan minuman bekas kebanjiran yang diperjualbelikan di sejumlah minimarket di Bekasi, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Sepekan lebih bulan puasa, polisi mengungkap adanya makanan minuman (mamin) bekas kebanjiran yang masih dijual.

Mamin tersebut sudah mengalami kerusakan pada kemasannya.

Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap mamin bekas kebanjiran tersebut beredar di sejumlah tempat.

"Kami menerima laporan adanya penjualan pangan olahan dan sediaan farmasi yang sudah rusak dan dijual lagi.

Produk minuman bekas kebanjiran yang masih diperjualbelikan
Produk minuman bekas kebanjiran yang masih diperjualbelikan di Bekasi, padahal sudah tidak layak dan kemungkinan besar telah tercemar

Makanan bekas dan tercemar itu disimpan di gudang ini," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Jalan Mohammad Toha, Palasari Kabupaten Bandung, Jumat (24/4/2021).

Baca juga: Air Waduk Rawa Lindung Tercemar Limbah, Tebar Benih Ikan Dipindah ke Pesanggrahan

Makanan olahan itu seperti snack, minuman ringan bahkan hingga susu bayi dan balita.

Pantauan Tribun, kemasan makanan pangan ini dalam kondisi sudah rusak.

Berita Rekomendasi

"Ini semua bekas kebanjiran di Bekasi," ucap Erdi.

Adapun bahan pangan ini dibeli oleh DH selaku pemilik C Mart.

Baca juga: Hasil Penyusuran Banksasuci : Sungai Cisadane Tercemar Limbah Medis

Padahal seharusnya makanan ini dimusnahkan.

Makanan ini mayoritas berasal dari 41 gerai mini market di wilayah Bekasi.

"Tapi oleh tersangka ini dibersihkan kembali lalu dijual dengan harga murah," ujar dia.

Dalam kasus ini, DH dijadikan tersangka Pasal 141, Pasal 143 Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Mega Nugraha)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Hati-hati Beli Produk Mamin, Polda Jabar Ungkap Makanan Bekas Kebanjiran Dijual Lagi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas