Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Orang Tidak Waras, Ini Yang Dilakukan Polres Lampung Timur

Polisi menemukan fakta kasus pembakaran Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seorang pria pada Kamis

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Orang Tidak Waras, Ini Yang Dilakukan Polres Lampung Timur
Yogi Wahyudi/Tribun Lampung
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista saat menunjukan hasil RSJ Provinsi Lampung, Jumat (23/4/2021). Pelaku ODGJ, Polres Lampung Timur Akan Hentikan Penyidikan Kasus Bakar Bendera Merah Putih 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR -- Polisi menemukan fakta kasus pembakaran Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seorang pria pada Kamis (1/4/2021).

Pelaku pembakaran tersebut ternyata seorang yang tidak waras, atau gangguan jiwa.

Sehingga dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Lampung Timur akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, penghentian penyidikan perkara tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung kepada tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih SN (29).

Baca juga: Lecehkan Foto Jokowi-Maruf Amin dan Kotori Bendera dengan Sikat WC, Ibu Muda Ini Divonis Bui 2 Tahun

Hasil dari RSJ visum et repertum psychatriccum nomor 441/2188/VII.03/2020, SN dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Observasi terhadap kejiwaan tersangka telah dilakukan di RSJ selama 2 pekan,” ujar AKP Faria Arista, Jumat (23/4/2021).

Berita Rekomendasi

AKP Faria Arista juga membeberkan, tim penyidik akan segera melakukan gelar perkara kasus pembakaran bendera merah putih.

Baca juga: Seorang Petani Bakar Bendera Merah Putih, Aksinya Direkam Lalu Diunggah di FB, Pelaku Ditangkap

"Tim penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan," ungkapnya.

“Tahap selanjutnya, penyidik baru dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka pembakar bendera merah putih tersebut,” beber AKP Faria Arista.

Diketahui sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial SN (SUNARYO) (29), karena telah melakukan pembakaran Bendera Merah Putih, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Pelaku Penyerangan Mabes Polri Miliki Instagram, Isinya Ada Bendera ISIS dan Tulisan Soal Jihad

Menurut kepolisian, diketahui pelaku SN (SUNARYO) (29), profesi sebagai petani, dengan alamat di Dusun III RT 007 RW 003 Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

SN pembakaran bendera tersebut, pada Selasa (30/3/2021), pukul 15.00 WIB, di Dusun III RT 007 RW 003 Desa Tulung Pasik Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur.

Rekaman pembakaran tersebut, kemudian diunggahnya ke media sosial facebook milik pelaku dengan nama akun “sunaryo” pukul 18.09 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas