Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Orang Tidak Waras, Ini Yang Dilakukan Polres Lampung Timur

Polisi menemukan fakta kasus pembakaran Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seorang pria pada Kamis

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Orang Tidak Waras, Ini Yang Dilakukan Polres Lampung Timur
Yogi Wahyudi/Tribun Lampung
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista saat menunjukan hasil RSJ Provinsi Lampung, Jumat (23/4/2021). Pelaku ODGJ, Polres Lampung Timur Akan Hentikan Penyidikan Kasus Bakar Bendera Merah Putih 

SN membakar bendera merah putih milik orang tuanya, di halaman rumahnya dengan menggunakan bahan bakar jenis premium, yang dibeli dari sebuah warung, di sekitar tempat tinggal pelaku.

Tepat pada Kamis (01/4/2021), pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya, di Dusun III RT 007 RW 003 Desa Tulung Pasik Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar jenis premium dan satu buah plastik bening ukuran satu kilogram berisi sisa bahan bakar jenis premium.

Barang bukti lain yang diamankan yakni, abu sisa bendera merah putih dan kayu penyulut api yang telah terbakar serta satu unit handpone merk Samsung Galaxy grand prime plus warna gold.

SN dikenakan sanksi tindak pidana, Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

"Dan juga, kita akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ), guna mengetahui terkait kejiwaannya," tutupnya.

Berita Rekomendasi

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku ODGJ, Polres Lampung Timur Akan Hentikan Penyidikan Kasus Bakar Bendera Merah Putih

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas