Aktivis Minta Gubernur Kaltara Jelaskan Langkah Selesaikan Kasus Pencemaran Sungai Malinau
Jebolnya tanggul itu menjadi polemik. Sebab wadah untuk limbah tambang perusahaan itu, mencemari Sungai Malinau.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
Apalagi, lanjut Fajar, pihaknya mengikuti perjalanan kasus limbah ini sejak awal. Gubernur Paliwang tak pernah muncul di awal masalah muncul.
Padahal justru di saat itu sebenarnya warga membutuhkan kehadiran pemimpin daerahnya. Ironisnya, sang gubernur muncul di belakang hari dan langsung berusaha seakan membungkam semua pihak.
“Saya tidak mau mengatakan jika pak gubernur itu tidak peduli atas insiden ini, lantaran kemunculannya tanpa diwakili itu hanya di saat ending romantisnya doang," kata Fajar.
"Terus terang saya belum bisa mengapresiasi gubernur, karena saya tidak tahu kedatangannya itu apakah karena murni panggilan hati, ataukah cuma karena permintaan perusahaan. Penglihatan saya masih gelap untuk menyimpulkannya,” sindirnya.
Yang jelas, pihaknya mencatat bahwa pencemaran akibat melimpahnya air limbah dari kolam pengolahan perusahaan tambang bukan baru terjadi. Sejak perusahaan tambang batubara beroperasi, masalah pencemaran sudah sering terjadi.
Data banyak media telah menujukan bahwa PT. KPUC sudah cukup banyak mendapat catatan merah.
Puncaknya pada tahun 2017 saat kasus pencemaran marak terjadi. Pada tahun itu, sejak Juli sampai September, Sungai Malinau tercemar 15 kali oleh limbah tambang PT. KPUC.
Akibatnya, pencemaran sungai oleh limbah tambang dari Tuyak di Februari 2021 menjadi bencana ekologis terbesar kedua setelah terjadi pada tahun 2017 lalu.
Kematian habitat air pada sungai Malinau menjadi bukti yang tak terbantahkan.
Ini berarti, lanjut dia, perusahaan berpotensi belum memenuhi kaidah-kaidah lingkungan yang tepat. Namun mirisnya, perusahaan tetap melakukan kegiatan seperti biasa tanpa melakukan upaya tindakan antisipasi.
Pihaknya sepakat dengan legislator Deddy Sitorus, semestinya Pemerintah Daerah bertindak dengan tetap mengacu pada undang-undang berlaku.
"Bahwa walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun tetap saja prosesnya harus mengacu pada aturan undang-undang berlaku," pungkasnya.
Minta Maaf
Sebelumnya, perwakilan Manajemen PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) telah meminta maaf atas kejadian tersebut.