Fakta-fakta Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Ini Nasibnya Sekarang
Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. Diketahui kasus ini melibatkan seorang pria Armia (39).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh.
Diketahui kasus ini melibatkan seorang pria bernama Armia (39).
Ia tega merudapaksa empat wanita, bahkan seorang korbannya tewas akibat perbuatan bejat Armia.
Mirisnya lagi, Armia sendiri memiliki lima istri.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun
Kini kasus Armia sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia dengan hukuman 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya.
1. Pelaku Dinyatakan Bersalah
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan bahwa terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.
Menurutnya, selain satu korban dibunuh, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.
Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.
Baca juga: Dititipkan ke Paman karena Ayah Kecelakaan, Bocah SD Malah Dirudapaksa, Pelaku Beraksi 15 Kali
2. Pelaku Dituntut 18 Tahun
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) dengan hukuman penjara 18 tahun.