Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. Diketahui kasus ini melibatkan seorang pria Armia (39).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kasus rudapaksa yang melibatkan seorang pria beristri 5 di Kabupaten Pidie, Aceh. 

"Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal," katanya.

Baca juga: Remaja Pria di Probolinggo Jadi Budak Pemuas Nafsu Biduan, Dicekoki Miras, Dirudapaksa Berkali-kali

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.

"Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah," imbuhnya.

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain

(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)

BERITA TERKAIT

Berita lainnya seputar Kabupaten Pidie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas