Belum Nikah di Umur 40 Tahun, Polisi yang Komentar Negatif KRI Nanggala-402 Diperiksa Kejiwaannya
Oknum anggota polisi, Aipda Fajar Indriawan ditangkap lantaran berkomentar negatif soal insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota polisi, Aipda Fajar Indriawan ditangkap lantaran berkomentar negatif soal insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Aipda Fajar merupakan anggota dari jajaran Polsek Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan Aipda Fajar dibenarkan oleh Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Ia menjelaskan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Sudah diamankan tadi malam, mengunggahnya itu baru kemarin. Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).
Baca juga: POPULER NASIONAL Prabowo Jadi Sasaran Pasca KRI Nanggala-402 Tenggelam | Kecanggihan KRI Rigel
Pihaknya juga turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.
"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.
Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.
Bahkan yang bersangkutan bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku bermedosnya membahayakan hubungan antara dua institusi.
"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi. Karena saat ini kita sedang berduka. Tapi nanti kita lihat dulu kejiwaannya," paparnya.
Lebih jauh, Slamet juga mengklarifikasi soal unggahan lainnya yang viral di sosial media.
Dalam unggahan itu dinarasikan bahwa sejumlah prajurit TNI AL menggeruduk Mapolsek Kalasan.
Baca juga: POPULER NASIONAL Prabowo Jadi Sasaran Pasca KRI Nanggala-402 Tenggelam | Kecanggihan KRI Rigel
Namun menurut Slamet, maksud kedatangan para jajaran TNI AL adalah untuk sebatas meminta klarifikasi.
"Dari rekan-rekan Danlanal tadi mereka mau klarifikasi. Jadi memang kita panggil, kita klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya seperti apa," paparnya.
Slamet pun memastikan bahwa hubungan antara Polri dan TNI AL masih tergolong baik.
Pihaknya pun juga terus berkoordinasi dengan Danlanal, Denpom AL, dan Danrem terkait kasus ini.
"Jadi alhamdulillah mudah-mudahan tetap kondusif lah wilayah kita ya," tandasnya.
Lebih jauh, Slamet juga memberikan imbauan kepada masyarakat termasuk jajarannya untuk selalu bijak dalam bermdia sosial.
"Antisipasilah jempol-jempolnya itu. Teknologi memang sudah maju dan tinggi tapi kita harus bijak dalam menggunakan teknologi itu," tegasnya.
Komentar Kabareskrim
Propam Polda DIY mengamankan seorang anggota polisi yang menuliskan komentar miring terkait tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
Oknum polisi bernama Aipda Fajar Indriawan yang sehari-hari bertugas di Polsek Kalasan tersebut diamankan sejak Minggu (25/4/2021) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto.
"Anggota sudah diamankan sejak semalam," kata Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Yulianto menuturkan Aipda Fajar saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda DIY guna mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Bintang Jalasena dan Beri Kenaikan Pangkat kepada 53 Awak KRI Nanggala-402
"Sekarang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda DIY," pungkasnya.
Dalam komentarnya di media sosial, oknum polisi tersebut mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.
Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto memastikan bakal memproses secara pidana oknum personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402.
Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hingga saat ini, pelaku tengah akan menjalani pemeriksaan.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, imbuh Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Oknum Polisi di Polsek Kalasan yang Berkomentar Negatif Soal Awak KRI Nanggala Terancam Dipidana
(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)
Update perkembangan insiden tenggelamnya Kapal Selam Nanggala.