Belum Nikah di Umur 40 Tahun, Polisi yang Komentar Negatif KRI Nanggala-402 Diperiksa Kejiwaannya
Oknum anggota polisi, Aipda Fajar Indriawan ditangkap lantaran berkomentar negatif soal insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota polisi, Aipda Fajar Indriawan ditangkap lantaran berkomentar negatif soal insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Aipda Fajar merupakan anggota dari jajaran Polsek Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan Aipda Fajar dibenarkan oleh Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Ia menjelaskan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Sudah diamankan tadi malam, mengunggahnya itu baru kemarin. Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).
Baca juga: POPULER NASIONAL Prabowo Jadi Sasaran Pasca KRI Nanggala-402 Tenggelam | Kecanggihan KRI Rigel
Pihaknya juga turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.
"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.
Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.
Bahkan yang bersangkutan bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku bermedosnya membahayakan hubungan antara dua institusi.
"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi. Karena saat ini kita sedang berduka. Tapi nanti kita lihat dulu kejiwaannya," paparnya.
Lebih jauh, Slamet juga mengklarifikasi soal unggahan lainnya yang viral di sosial media.
Dalam unggahan itu dinarasikan bahwa sejumlah prajurit TNI AL menggeruduk Mapolsek Kalasan.
Baca juga: POPULER NASIONAL Prabowo Jadi Sasaran Pasca KRI Nanggala-402 Tenggelam | Kecanggihan KRI Rigel
Namun menurut Slamet, maksud kedatangan para jajaran TNI AL adalah untuk sebatas meminta klarifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.