Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Nikah di Umur 40 Tahun, Polisi yang Komentar Negatif KRI Nanggala-402 Diperiksa Kejiwaannya

Oknum anggota polisi, Aipda Fajar Indriawan ditangkap lantaran berkomentar negatif soal insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Belum Nikah di Umur 40 Tahun, Polisi yang Komentar Negatif KRI Nanggala-402 Diperiksa Kejiwaannya
Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso 

Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto memastikan bakal memproses secara pidana oknum personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402.

Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hingga saat ini, pelaku tengah akan menjalani pemeriksaan.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Tak hanya itu, imbuh Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Oknum Polisi di Polsek Kalasan yang Berkomentar Negatif Soal Awak KRI Nanggala Terancam Dipidana

(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Update perkembangan insiden tenggelamnya Kapal Selam Nanggala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas