Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Lengkap Remaja Bunuh & Rampok Neneknya, Didorong dari Lantai 2 lalu Dicekik hingga Tewas

Kronologi seorang remaja tega membunuh neneknya sendiri. Pelaku mendorong korban dari lantai dua lalu dicekik hingga tewas.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in KRONOLOGI Lengkap Remaja Bunuh & Rampok Neneknya, Didorong dari Lantai 2 lalu Dicekik hingga Tewas
For Serambinews.com
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021) kemarin. 

Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.

Fauzan menegaskan, aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemaninya di rumah itu.

Baca juga: Aksi Sadis Cucu Bunuh Nenek di Aceh Tamiang, Didorong dari Lantai 2 Lalu Dicekik Hingga Tewas

“Risa ini menjadi saksi kunci, hubungannya dengan tersangka merupakan sepupu,” ungkap Fauzan.

Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.

Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.

Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.

BERITA REKOMENDASI

“ABS terus mendorong korban ke diding kamar, Risa kembali mencoba membantu dengan memegang tangan pelaku.” Papar Fauzan.

“ABS kemudian memanggil tersangka BWY untuk membantunya memegangi saksi Risa,” lanjut Kasat Reskrim.

Dalam adegan reka ulang ini, terlihat ABS menganiaya neneknya dengan menindih dan menduduki perut serta mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.

Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.

“Saksi menjawab tidak tahu, tersangka kemudian ke kamar menemukan dompet berisi uang Rp 500 ribu,” lanjut Fauzan.


Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.

Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.

Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 339, jo Pasal 365, jo Pasal 55, jo 56 KUHPidana jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Berita terkait pembunuhan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Reka Ulang Cucu Bunuh Nenek, Korban Didorong dari Lantai 2, Ditindih dan Dicekik hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas