Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ojol Nekat Curi Tas di Masjid, Sembunyikan Hasil Kejatahan di Kuburan, Terlilit Pinjaman Online

Seorang pria berinisial RE (56) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pengemudi ojek online (Ojol) nekat mencuri tas wanita di masjid.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ojol Nekat Curi Tas di Masjid, Sembunyikan Hasil Kejatahan di Kuburan, Terlilit Pinjaman Online
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kapolsek Mlati Kompol Haryanto menunjukkan pelaku berikut barang bukti tindak pidana pencurian yang dilakukan. 

"Pelaku mengambil barang, dengan maksud ingin memiliki," katanya.

Korban yang sadar telah menjadi korban pencurian langsung melapor ke Kepolisian.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Petugas meminta keterangan saksi-saksi untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan memburunya.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya.

"Kami amankan dirumahnya, dihari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB," terang dia.

Panit Reskrim Polsek Mlati, Ipda M. Syafiudin menambahkan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai ojek online.

Berita Rekomendasi

Saat kejadian, pelaku sebenarnya sedang standby mencari penumpang.

Namun, mengawasi dan melihat korban sedang membawa tas.

Saat lengah, tas korban langsung diambil.

Baca juga: Kasus Pencurian Uang Rp 30 Juta di Bawah Bantal, 2 Pelaku Diringkus, 1 Airsoft Gun Turut Diamankan

"Motifnya ekonomi. Pelaku saat ini terjerat pinjaman online dan jatuh tempo tiga kali tidak membayar, sehingga nekat mencuri," ujar dia.

Sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku.


Di antaranya, dua buah handphone curian yang belum sempat dijual.

Satu tas warna hitam dan satu buah jaket.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Cerita Pengemudi Ojol Gondol Tas Jemaah Masjid, Sempat Disimpan Dekat Kuburan

(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Berita lainnya seputar kasus pencurian.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas