Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap Maung di Karawang, Polisi Sita 4,4 Kg Ganja yang Bakal Diedarkan ke Cikampek dan Kosambi 

Maung (41) ditangkap Satnarkoba Polres Karawang karena memiliki ganja seberat 4,4 kilogram untuk diedarkan ke Kosambi, Cikampek dan Tempuran. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tangkap Maung di Karawang, Polisi Sita 4,4 Kg Ganja yang Bakal Diedarkan ke Cikampek dan Kosambi 
tribunnews.com/document
Ilustrasi ganja kering dibungkus dalam satu paket bata 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap KT alias Maung (41) karena memiliki ganja seberat 4,4 kilogram.

Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji mengatakan, Maung ditangkap di kontrakannya, Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Penangkapan pria pengangguran itu berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan polisi.




Saat ditangkap, Maung saat itu tengah mengkonsumsi ganja.

Baca juga: Puluhan Suporter Persija Diamankan Polisi di Bundaran HI, Ada yang Kepergok Bawa Ganja

Tak hanya sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan benar saja.

Polisi menemukan 3 paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram.

" Total keseluruhan sekitar 4,410 kilogram," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu(28/4/2021).

Baca juga: Ganja Ditemukan di Perumahan Karyawan Pabrik Kelapa Sawit di Keerom Papua

BERITA TERKAIT

Ganja tersebut didapatkan Maung dari temannya berinisial BSU yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

Rencananya ganja tersebut akan diedarkan Maung ke wilayah Kosambi, Cikampek dan Tempuran. 

Aji menyebutkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Polisi Tangkap Maung di Karawang Lantaran Punya 4,4 Kg Ganja, Pelaku Konsumsi Narkoba Saat Diringkus

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas