Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekonomi Bambang Babak Belur Setelah Nikah Siri

Ekonomi Bambang morat marit setelah mempunyai istri kedua yang dinikahi secara siri. Hanya sanggup setahun, karena tak mampu membiayai akhirnya bubar.

Editor: cecep burdansyah

Itu tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang tertulis di Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengapa kemudian nikah siri marak? Perkawinan itu hakekatnya peristiwa budaya. Banyak motif yang melandasi pernikahan jenis itu dipilih," ujarnya.
Saat motif menjalankan perintah agama plus tambahan sejumlah motif lain tadi berbenturan dengan sejumlah ketentuan hukum lainnya kalau ia PNS misalnya, mendapat larangan untuk tidak beristri lebih dari satu.

Faktor psikologi dalam keluarga (ditolak keluarga dan/atau istri), adanya norma budaya yang memberlakukan satu suami satu istri, dan makin kuatnya desakan gerakan gender mainstreaming, maka nikah siri kemudian dipilih sebagai jalan masuk (escape clausul) mengharmonisasi semua tuntutan norma-norma yang saling konfrontatif.

"Di titik ini, nikah siri lebih dipandang sebagai siasat bagi seseorang dalam menghadapi sejumlah tekanan agar jalan aman secara norma agama, norma hukum lainnya dan presi keluarga karena makin mengendapnya arus besar genderisme," imbuhnya.

Baca juga: NIkah Siri Marak di Semarang, Termasuk Seorang Kepala Dinas Nekat Nikah Siri dengan Anak Buahnya

Amirudin yang juga menjabat sebagai Ketua SDGs Center Undip ini menjelaskan, solusinya adalah perlu rasionalisme siri sebagai jalan masuk pernikahan yang didasarkan pada alasan-alasan dan penerapan persyaratan yang lebih besar.

Melalui institusi agama, kantor urusan agama, ormas, dan para penghulu nikah siri, kepada para lelaki agar tidak terlalu mudah menjalani nikah siri.

Maksudnya, nikah siri jangan dipermudah, bila perlu dilarang menurut hukum positif untuk kepentingan yang lebih besar.

Berita Rekomendasi

Misalnya terkait dengan perlindungan dan status anak, status hukum istri berkenaan dengan hak waris, dan lain-lain. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas