Ibu Muda Bunuh Gadis Cilik yang Masih Ada Hubungan Saudara di Sumenep, Pemicunya Masalah Asmara
Pembunuhan gadis cilik berusia 4 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipicu persoalan asmara.
Editor: Adi Suhendi
"Pelaku melihat korban sedang membasuh tangannya di kamar mandi, kemudian didekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban," kata AKBP Darman.
Perhiasan emas itu diantaranya, ada kalung, gelang dan anting-anting yang dipakai korban.
Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk ikut kerumahnya hingga korban berada di dalam kamar pelaku.
Kemudian, Ibu muda membunuh secara sadis bocah 4 tahun tersebut mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban.
"Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung. Korban sempat bergerak dan memanggil mama-mama seperti akan menangis," ungkapnya.
Baca juga: Bocah Perempuan 4 Tahun di Sumenep Tewas dalam Sumur Tua, Korban Sudah Hilang Berhari-hari
Namun oleh pelaku tidak dihiraukan dan selanjutnya tersangka membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.
Dengan membawa korban dalam karung yang masih bergerak, tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
"Selanjutnya karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten," katanya.
Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat korban dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 18 April 2021.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan dalam keadaan tewas dalam sumur tua pada tanggal 21 April 2021 lalu.
"Korban dibunuh dengan cara dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku dan dibuang ke dalam sumur," kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul DENDAM ASMARA Bocah 4 Tahun Dibunuh Karena Sakit Hati, Suami Pernah Jalin Hubungan dengan Ibu Korban