Nikah Siri, Enak di Suami, Rugi di Istri dan Anak
Nikah siri hanya memuaskan napsu laki-laki, Untung di laki-laki, rugi di perempuan sebagai istri dan anak
Editor: cecep burdansyah
Laporan Tim Reporter Tribun Jateng
TRIBUNNEWS.COM SEMARANG - Praktik adanya jasa nikah siri sudah ada sejak lama, dan hingga kini masih digemari banyak orang.
Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah menyarankan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran jasa nikah siri tersebut.
Kabid Urusan Agama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Muh Arifin mengatakan, selain tidak diakui negara, pernikahan siri tersebut lebih banyak merugikan pihak perempuan.
Secara aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, istri dari nikah siri tidak bisa menerima hak waris.
"Mungkin orang sudah melakukan sendiri (pembagian waris) dengan cara hibah. Kalau hibah itu kan boleh, pemberian," kata Muh Arifin.
Nikah siri tidak diakui secara hukum negara, sebab tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kemenag pun tidak memiliki data seberapa banyak jumlah pasangan nikah siri, karena hal tersebut berada di luar urusan KUA seusai dengan aturan Undang-Undang.
Selain melalui hibah, istri dari pernikahan siri bisa mendapatkan hak waris asalkan melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Dijelaskannya, isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA.
Jika permohonan isbat nikah dikabulkan maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Apabila sudah terlanjur melakukan nikah siri, kemudian ingin adanya penetapan atau pencatatan pernikahan di KUA maka mereka bisa mengajukan permohonan ke pengadilan.
Apabila Pengadilan telah membenarkan adanya pernikahan tersebut, maka ada amar putusan dari pengadilan itu diberikan kepada KUA. Baru kemudian KUA mencatat pernikahan tersebut secara resmi.
Isbat Nikah