Pemuda Rudapaksa Kekasihnya Usia 15 Tahun hingga 3 Kali, Korban Digendong Pelaku ke Kamar
Seorang pemuda berinisial RP (19) tega merudapaksa kekasihnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial RP (19) tega merudapaksa kekasihnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya.
Ironisnya, pelaku sudah tiga kali memaksa korban untuk berhubungan badan.
Warga Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang itu akhirnya diciduk petugas Polsek Gedung Aji di rumahnya, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu berkat laporan IM (40), ayah kandung korban AP, warga Kecamatan Penawar Aji.
IM melaporkan anaknya telah menjadi korban pencabulan saat mendatangi Mapolsek Gedung Aji, Selasa (27/4/2021) pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Sedang Memasak, Remaja 17 Tahun Tiba-tiba Ditarik Ayah Tirinya ke Kamar, Korban Dirudapaksa
RP dan korban yang masih berstatus pelajar itu diketahui menjalani hubungan pacaran.
Arbi menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada November 2020. Saat itu, hanya ada korban di rumahnya.
Kesempatan itu digunakan pelaku untuk merudapaksa AP.
Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Sudah gelap mata, pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamarnya.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. Korban sempat melawan. Tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat. Akhirnya terjadilah persetubuhan itu," papar Arbi.
Dalam keadaan tidak berdaya, korban hanya bisa mengerang kesakitan lantaran dirudapaksa pelaku.
“Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Arbiyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.