Jual Ikan Hias Koki Hasil Curian di Medsos, 2 Pelaku Diamankan, Polisi: Ikannya Dimasukkan Kantong
Pencuri ikan hias koki menjual hasil curiannya lewat medsos. Saat melakukan aksinya, pelaku memasukkan ikan ke dalam kantong.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Curi ikan hias koki, DK (28) dan RN (24) menjualnya di media sosial.
Akibatnya, mereka pun diamankan Satreskrim Polres Karanganyar.
Kasus pencurian ikan hias koki ini berawal dari laporan sang pemilik, Warsito (29).
Korban merupakan warga Perum Pandeyan Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Korban mengaku telah kehilangan ikan hias koki sejumlah 50 ekor dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2021.
Baca juga: Modus Pencurian Numpang ke WC, Penjual Gado-gado Kehilangan Emas 12 Gram dan Uang Rp 3 Juta
Baca juga: Simpan Perhiasan Hasil Curian di Tepi Sungai, Pencuri di Karanganyar Tetap Terendus Polisi
Ikan hias itu berada di kolam teras rumah.
Total kerugian akibat kejadian itu ditaksir sekitar Rp 10 juta.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, menyampaikan usai mendapatkan laporan itu, anggotanya lantas melakukan penyelidikan.
Diketahui ada seorang yang menjual ikan yang ciri-cirinya sama dengan milik korban melalui media sosial.
Di sisi lain, korban pun dapat menjelaskan ciri-ciri bahwa ikan itu miliknya serta memiliki beberapa foto-foto ikan tersebut.
Baca juga: Habis Mandi dan Hanya Pakai Handuk, Gadis Ini Kaget Lihat Pria Masuk ke Kos, Ternyata Pencuri
Baca juga: Gigihnya Kapal Pengawas KKP Mengejar Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara
Semula pencurian itu dilakukan satu pelaku, kemudian aksi selanjutnya dia mengajak seorang rekannya.
Ikan yang telah berhasil diambil dari dalam kolam kemudian disimpan di saku jaket, tas, bagai sepeda motor yang telah disiapkan.
"Ikan hidup dimasukan ke kantong, dia sudah memperkirakan kuat ya berapa lama," katanya saat konferensi pers, Rabu (28/4/2021).
Dia menuturkan, ikan hasil curian itu lantas dijual pelaku secara online.