Jual Ikan Hias Koki Hasil Curian di Medsos, 2 Pelaku Diamankan, Polisi: Ikannya Dimasukkan Kantong
Pencuri ikan hias koki menjual hasil curiannya lewat medsos. Saat melakukan aksinya, pelaku memasukkan ikan ke dalam kantong.
Editor: Pravitri Retno W
Saat menangkap pelaku, kepolisian dapat mengamankan barang bukti berupa 7 ekor hias, tas, dua sepeda motor matic.
Baca juga: Cerita Pakde Tos Klaten, 6 Tahun Parkir Motor di Tepi Jalan, Onderdilnya Tidak Pernah Dicuri
Baca juga: Cara Melindungi Data Pribadi dari Pencurian Data: Gunakan Firewall hingga Otentikasi Dua Faktor
Atas perbuatannya, keduanya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Saat ditanya, seorang pelaku mengatakan, dalam kurun waktu Februari hingga Maret telah menjual 23 ekor ikan hias.
Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dijual borongan seharga hampir Rp 300 ribu," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Maling Tak Berpengalaman Jual Ikan Koi di Medsos Karanganyar, Polisi Senyum-senyum