Lampiaskan Rasa Sakit Hati, Seorang Janda Nekat Gabung Komplotan Begal, Gasak Motor Mantan Pacar
Seorang wanita berstatus janda nekat bergabung komplotan begal di Kabupaten Lumajang.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berstatus janda nekat bergabung komplotan begal di Kabupaten Lumajang.
Nur Hayati (27) menggasak motor mantan pacarnya.
Hal itu dilakukan lantaran ia sakit hati terhadap mantan pacarnya.
Saat digelandang petugas Polres Lumajang, warga Kecamatan Klakah itu hanya tertunduk di depan awak media.
Dia mengatakan baru satu kali terlibat aksi pembegalan dan itu karena dipaksa.
"Saya dipaksa Ari yang masih belum ketangkep itu," kata Nur.
Janda 2 anak itu buka suara, dia bersedia masuk dalam komplotan begal sebab target korban adalah mantan pacarnya, Dimas (22).
Baca juga: Wanita Berparas Cantik Gabung Komplotan Begal Gasak Sepeda Motor Mantan Pacar di Lumajang
Dia juga dijanjikan akan mendapat upah uang sebesar Rp 700 ribu jika berhasil menggasak motor Dimas.
"Iya memang saya masih sakit hati sama mantan pacar ini," ungkapnya.
Akhirnya Nur menuruti kemauan para komplotan begal. Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati kembali mantan pacarnya.
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi obrolan whatsApp.
Setelah berbasa-basi, dia mengajak korban bertemu di kawasan Wisata Ranu Klakah, tepatnya pada 14 Juli 2020 silam.
Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi. Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang. Mereka langsung menganiaya Dimas.
Baca juga: Lapor Jadi Korban Begal, Pria Ini Malah Ditetapkan Tersangka, Terungkap Alasan Buat Laporan Palsu
"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.
Pasca Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).
"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.
Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sakit Hati Putus Cinta, Janda 2 Anak di Lumajang Gabung Komplotan Begal, Gasak Motor Mantan Pacar