PSK di Majalengka Ini Jerumuskan Adik Kandungnya Sendiri, Diminta Layani Hidung Belang
Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunewsBogor Mohamad Afkar S
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Pasangan suami istri berinisial H (35) dan istrinya, DA (29) di Majalengka dijemput polisi.
Keduanya menjadi tersangka kasus penjualan orang.
Korbannya adalah gadis 14 tahun menjadi korban kasus prostitusi itu yang tak lain adalah adik kandung tersangka.
Korban dilaporkan sudah dua kali melayani pria hidung belang.
Ia dijual oleh kakaknya sendiri sebagai muncikari melalui aplikasi michat.
Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku DA memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Kencan biasanya dilakukan di kamar kos kawasan Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Sebut Munarman Punya Idealisme yang Kuat dan Friendly
Hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu sedangkan sang adik mendapatkan sisanya.
"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan.
Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.
Pelaku mengaku ajakan kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.
Peran suami