Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Bocah Nyetir Truk Tronton Sambil Ngerokok, Video 6 Bulan Lalu, Gantikan Paman karena Ngantuk

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus viralnya video bocah 12 tahun yang menyetir truk tronton sambil merokok.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Bocah Nyetir Truk Tronton Sambil Ngerokok, Video 6 Bulan Lalu, Gantikan Paman karena Ngantuk
https://www.instagram.com/romansasopirtruck/
Tangkap layar video viral bocah laki-laki berumur 12 tahun mengemudikan truk tronton. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus viralnya video bocah 12 tahun yang menyetir truk tronton sambil merokok.

Belakangan diketahui bocah tersebut disuruh oleh pamannya HH (33).

Ia meminta keponakannya itu untuk menggantikan dirinya di balik kemudi lantaran mengantuk.

Kini HH harus rela dipecat dari perusahannya lantaran kejadian ini.

H dipecat oleh perusahaannya, yaitu PT STA yang berlokasi di Jakarta Utara.

"Setelah kejadian, PT STA ini mendapat informasi tentang adanya video tersebut, maka saat ini perkembangannya saudara H ini sudah diberhentikan oleh manajemen PT STA," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Viral Warung Makan Ambruk, Pengunjungnya Nyungsep ke Got, Picu Tawa dan Komentar Soal Azab

Bocah berusia 12 tahun yang mengemudikan truk tronton di jalan tol berkendara sejauh 7 Kilometer.

Berita Rekomendasi

Bocah tersebut viral setelah videonya saat mengemudikan truk tronton beredar luas di media sosial.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bocah 12 tahun itu berkendara mulai dari Km 12 arah Cikampek.

"Cuma 7 Kilometer jaraknya, dari rest area Km 12 sampai Km 19," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Sambodo mengungkapkan, bocah tersebut mengendarai truk tronton milik perusahaan PT STA di Jakarta Utara.

"Ada beberapa kali kecelakaan yang menyebabkan korban cukup banyak yang pelakunya adalah seorang anak."

"Ini sangat berisiko menyerahkan kendaraan kepada orang yang tidak memiliki SIM tidak punya kompetensi dan tidak cukup umur," ucap dia.

Baca juga: Viral Babi Ngepet, Ini Penjelasan Sejarawan  

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar enam bulan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas