Kasus Dokter Cabul di Batam, Polisi Periksa 5 Saksi dan Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
DS diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasiennya berinisial VS (22) saat korban memeriksakan keluhannya di sekitar areal kewanitaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Ichwan Nur Fadillah
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Sudah 17 hari berlalu, hasil penyidikan terhadap oknum dokter cabul di Batam berinisial DS (38) belum dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty memastikan jika perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim,” ujar Nindya saat dikonfirmasi Tribun Batam perihal kelanjutan kasus, Jumat (30/4/2021).
Nindya mengatakan, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
“(Ada) Lima,” jawabnya singkat.
Sebagaimana diketahui, DS ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap Polsek Batam Kota pada tanggal 13 April 2021 lalu.
DS diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasiennya berinisial VS (22).
Pelaku melecehkan korban memeriksakan keluhannya di sekitar areal kewanitaan.
Aksi cabul itu dilakukan DS di klinik tempatnya bekerja selama ini.
“Saya khilaf,” jawab DS pelan saat konferensi pers digelar, Jumat (16/4/2021) lalu.
Baca juga: Cerita Refal Hady Dalami Karakter Dokter Psikopat di Film Tarian Lengger Maut
Memakai rompi oranye, DS tertunduk malu sepanjang konferensi pers berlangsung.
Selain terancam pidana penjara selama 7 tahun, izin praktik DS juga terancam dicabut.
“Sanksi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.