Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Dokter Cabul di Batam, Polisi Periksa 5 Saksi dan Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

DS diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasiennya berinisial VS (22) saat korban memeriksakan keluhannya di sekitar areal kewanitaan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Dokter Cabul di Batam, Polisi Periksa 5 Saksi dan Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
ist
Polisi Periksa 5 Saksi terkait Kasus Cabul Oknum Dokter di Batam, Ini Sanksi yang Menanti. Foto dokter berinisial DS saat 

Laporan Wartawan Tribun Batam Ichwan Nur Fadillah

TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Sudah 17 hari berlalu, hasil penyidikan terhadap oknum dokter cabul di Batam berinisial DS (38) belum dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty memastikan jika perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim,” ujar Nindya saat dikonfirmasi Tribun Batam perihal kelanjutan kasus, Jumat (30/4/2021).

Nindya mengatakan, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

“(Ada) Lima,” jawabnya singkat.

Sebagaimana diketahui, DS ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap Polsek Batam Kota pada tanggal 13 April 2021 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

DS diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasiennya berinisial VS (22).

Pelaku melecehkan korban memeriksakan keluhannya di sekitar areal kewanitaan.

Aksi cabul itu dilakukan DS di klinik tempatnya bekerja selama ini.

“Saya khilaf,” jawab DS pelan saat konferensi pers digelar, Jumat (16/4/2021) lalu.

Baca juga: Cerita Refal Hady Dalami Karakter Dokter Psikopat di Film Tarian Lengger Maut

Memakai rompi oranye, DS tertunduk malu sepanjang konferensi pers berlangsung.

Selain terancam pidana penjara selama 7 tahun, izin praktik DS juga terancam dicabut.

“Sanksi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Jika terbukti bersalah, IDI biasanya akan memberikan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP),” tegas Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi saat dihubungi Tribun Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas