Kasus Dokter Cabul di Batam, Polisi Periksa 5 Saksi dan Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
DS diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasiennya berinisial VS (22) saat korban memeriksakan keluhannya di sekitar areal kewanitaan
Editor: Eko Sutriyanto
Jika terbukti bersalah, IDI biasanya akan memberikan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP),” tegas Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi saat dihubungi Tribun Batam.
Didi juga mempertanyakan keberadaan paramedis (tenaga perawat) saat peristiwa itu terjadi.
Keberadaan paramedis saat dokter melakukan praktik menjadi salah satu syarat wajib akreditasi untuk seluruh rumah sakit, puskesmas, klinik, atau pun praktik pribadi.
“Harusnya ada dua instrumen yang dipenuhi. Satu paramedis, lalu tenaga administrasi.
Kemana paramedisnya saat kejadian?
Baca juga: Puasa dapat Tingkatkan Imunitas? Ini Penjelasan Dokter
Logikanya, sepanjang jam praktik dokter, paramedis juga harus ada,” ungkapnya.
Terkait proses pencabutan SIP oknum dokter itu, Didi menyebut jika mekanismenya melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Provinsi Kepri.
“Tidak boleh memeriksa pasien beda jenis tanpa pendamping. Tidak ada itu ceritanya, secara etika sudah salah,” pungkasnya.
Kerja di Klinik BUMN
Sebelumnya diberitakan, fakta baru terungkap dari hasil pemeriksaan oknum dokter cabul tersangka kasus pencabulan di Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaam diketahui, ternyata pelaku dan korban sudah saling mengenal.
Bahkan pelaku diperiksa pukul 23.00 WIB alias jelang tengah malam.
Ternyata sang dokter sudah tiga kali melakukan pemeriksaan korban VS.
Saat datang pertama hanya diberikan obat, datang ke dua diberikan sabun pembersih wanita.
Baca juga: Kementan Sebut Stok Daging Sapi dan Kerbau Cukup Jelang Lebaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.