Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Penambangan Ilegal Batubara di Berau, DPR Minta Polri Bertindak

Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Marak Penambangan Ilegal Batubara di Berau, DPR Minta Polri Bertindak
TRIBUNKALTIM.CO/GEAFRY NECOLSEN
Kegiatan penambangan batubara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mendedak Mabes Polri turun tangan, memberantas penambangan batubara ilegal yang marak dan kian meresahkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"Kalau memang ilegal maka Polri harus bertindak karena itu sudah masuk ramah hukum," ungkap I Made Urip, Sabtu (1/5/2021).

Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.

"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," jelas Made Urip yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya diberitakan, ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau.

Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi.

Baca juga: Pengusaha di Tapanuli Utara Siap Donasi 1 Persen Hasil Tambang Emas untuk Beli Kapal Selam

Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.

Berita Rekomendasi

Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.

Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.

“Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Namun Sujadi tidak mengetahui persis 9 titik tambang batubara ilegal ini masih aktif beroperasi atau sudah berhenti.

“Tapi yang di Padat Karya berhenti. Di Kedaung masih (beroperasi),” jelasnya.

Dia merinci, 9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan.

Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas