Marak Penambangan Ilegal Batubara di Berau, DPR Minta Polri Bertindak
Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mendedak Mabes Polri turun tangan, memberantas penambangan batubara ilegal yang marak dan kian meresahkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Kalau memang ilegal maka Polri harus bertindak karena itu sudah masuk ramah hukum," ungkap I Made Urip, Sabtu (1/5/2021).
Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.
"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," jelas Made Urip yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya diberitakan, ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau.
Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi.
Baca juga: Pengusaha di Tapanuli Utara Siap Donasi 1 Persen Hasil Tambang Emas untuk Beli Kapal Selam
Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.
Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.
Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.
“Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Namun Sujadi tidak mengetahui persis 9 titik tambang batubara ilegal ini masih aktif beroperasi atau sudah berhenti.
“Tapi yang di Padat Karya berhenti. Di Kedaung masih (beroperasi),” jelasnya.
Dia merinci, 9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan.
Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.