Marak Penambangan Ilegal Batubara di Berau, DPR Minta Polri Bertindak
Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.
Editor: Hasanudin Aco
Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan.
Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.
Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu.
Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.
“Itu 'kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.
Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batubara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih.
Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini.
“Yang jelas kami sudah koordinasi. Saya sudah menghadap Ibu (Bupati). Nah, ini dalam waktu dekat mau mengundang Polres, Kodim atau Forkopimda. Biar lebih jelas semuanya,” katanya.
Sebelumnya pada Maret 2021 lalu Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, juga menanggapi soal tambang ilegal di Kaltim.
Ia mengatakan, kegiatan tambang liar itu semakin menjadi-jadi.
Namun pihaknya mengakui tidak dapat bergerak leluasa untuk melarang aktivitas tambang di Kaltim.
Belum lagi dengan adanya revisi Undang-Undang Minerba dan UU Omnibus Law membuat pergerakan pemerintah dibatasi.
"Dan sekarang perusahaan tambang semakin maju dan berkembang setelah izin usaha ditarik ke Jakarta, kemajuannya luar biasa sekarang. Belum ada izin aja sudah ditambangnya," ucapnya seperti dikutip dari Tribun Kaltim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.