Nasib 6 Pelajar di HSS yang Bully Teman saat Ngabuburit, Jadi Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun
Pihak kepolisian terus melakukan pendalam terkait kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Editor: Endra Kurniawan
Nahas, seluruhnya masih berstatus pelajar.
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Siswoyo, membeberkan kronologis kekerasan terjadi saat korban bersama rekannya bermain dan nongkrong di depan Kolam Renang Ganda untuk ngabuburit.
Baca juga: Via Vallen Pernah Jadi Korban Bullying di Masa Kecil karena Rasa Takut Berlebihan
Korban awalnya meminta izin kepada orangtuanya untuk membeli martabak.
Di depan Kolam Renang Ganda, korban yang asik ngabuburit melihat sepeda motornya diangkat oleh segerombol remaja perempuan.
Setelah melihat, rupanya remaja perempuan tersebut mendatangi korban dan melakukan kekerasan.
Kekerasan dapat direlai setelah ada dua pria yang memisahkan korban dan pelaku.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya maksimal hukuman penjara tiga tahun enam bulan" katanya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kekerasan Terhadap Teman Sebaya, Enam Remaja di HSS Jadi Tersangka
(BanjarmasinPost.co.id/Eka Pertiwi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.