Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Dikira Tewas Dibunuh, Gadis Cantik asal Malang Ini Meninggal Gara-Gara Ini

Korban bersama AZ dan CY menenggak 1,5 liter miras jenis arak selama satu jam yang membuat ketiganya mabuk berat sampai esoknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sempat Dikira Tewas Dibunuh, Gadis Cantik asal Malang Ini Meninggal Gara-Gara Ini
Istimewa/TribunJatim.com
Gadis cantik yang tewas di Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim mErwin Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Penyebab tewasnya DL (25) cewek cantik asal Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menemukan titik terang.

Polisi menemukan fakta jika DL sebelum tewas menenggak minuman keras dan obat batuk saset sebanyak 15 sachet.

"Sebelum minum (miras) ini, korban sudah meminum obat batuk Komix sebanyak 15 sachet, dan itu sudah membuat kondisi korban mabuk berat.

Lalu korban bertemu AZ dan CY (tersangka) ini berpindah ke Stadion Kanjuruhan untuk minum-minum arak sejumlah 1,5 liter selama satu jam yang membuat ketiganya mabuk berat," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis pada Jumat (30/4/2021).

Secara kronologis, Hendri menerangkan kejadian bermula pada Senin malam (19/04/2021).

DL mengajak AZ dan CY yang merupakan warga Kepanjen untuk mabuk-mabukan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

Berita Rekomendasi

"Korban bersama saudara AZ dan CY memiliki rencana untuk mabuk bareng di depan Stadion Kanjuruhan Kepanjen," imbuh Hendri.

Baca juga: Petugas Kimia Farma Gunakan Antigen Bekas, Komisi VI: Usut Tuntas dan Hukum Berat

Korban bersama AZ dan CY menenggak 1,5 liter miras jenis arak selama satu jam yang membuat ketiganya mabuk berat sampai esoknya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban mengendarai motor miliknya guna mengambil uang di rumahnya.

Ternyata AZ dan CY ini mengikuti korban dari belakang.

Ketiga orang bersahabat itu sempat berhenti untuk berbincang-bincang sebentar.

Saat itu mereka berbincang di jembatan Dusun Mlaten, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen.

"Setelah itu korban yang mabuk berat tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh tertelungkup di sebuah petak sawah dan tertimpa motornya," tuturnya.

Baca juga: Pria Mabuk di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan 10 Orang, Begini Nasibnya Kini

Menyadari korban terjatuh, AZ dan CY berinisiatif menolong korban.

"Juga terdapat 2 saksi yang melintas di situ untuk membantu melakukan evakuasi.

Setelahnya kedua saksi langsung meninggalkan lokasi," sambungnya.

Korban menuju Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, di rumah saksi lain yaitu SY.

Setibanya di rumah SY, korban ditempatkan di sebuah kamar namun  korban tidak diberikan pertolongan apapun.

Menilik pada kondisi DL,  seharusnya DL membutuhkan perawatan medis karena kondisinya lemah.

Keesokan harinya SY menanyakan kepada AZ terkait kejadian yang menerpa korban.

Lalu AZ memberitahu SY tentang apa yang terjadi.

AZ kemudian berangkat kerja pada pukul 07.00 WIB.

AZ menyempatkan berpamitan kepada korban.

"Kala itu korban merespon tapi dalam kondisi sangat lemah," tuturnya.

Sekira pukul 10.00 WIB korban tiba-tiba  meninggal dunia.

Tewasnya korban disadari oleh AZ dan CY.

Tapi AZ dan CY tidak bersiap melakukan apapun seperti pertolongan medis atau semacamnya.

CY kemudian berdalih ke rumah korban untuk menyampaikan alibi kepada orang tua korban bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit karena terjatuh.

Sedangkan di sisi lain, korban sama sekali tidak pernah dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: VIRAL WNA yang Mabuk Pukuli Pengendara Pikap di Jakarta Timur, Polisi Diminta Bertindak

Puncaknya, pada malam harinya kedua orang ini memindahkan jasad korban dari rumah SY ke sebuah gubuk.

Mayat tersebut ditutup dengan kain sejenis karpet dan banner sehingga tidak diketahui warga.

Mayat korban ditinggal begitu saja oleh AZ dan CY hanya ditinggalkan begitu saja.

Pada Kamis (22/04/2021) malam AZ dan CY memindahkan jasad korban ke kebun tebu yang berjarak 100 meter dari gubuk tersebut.

Setelah berada di kebun mereka kabur meninggalkan korban begitu saja.

Hendri menegaskan kasus ini bukan pembunuhan.

AZ dan CY ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 531 KUHP.

Dua pemuda tersebut dinyatakan melakukan pembiaran terhadap orang yang menghadapi maut dan terancam hukuman 3 bulan penjara.

"Bukan kasus pembunuhan. Mereka melakukan pembiaran," jelasnya. (ew)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhirnya Terkuak Penyebab Tewasnya Gadis Cantik Kepanjen Malang, Polisi Sebut Bukan Pembunuhan

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas