23 Saksi Kasus Alat Tes Antigen Bekas Diperiksa, Berikut Sosok Dalang di Balik Kejahatan Tersebut
Kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang terus dikembangkan oleh penyidik Polda Sumut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang terus dikembangkan oleh penyidik Polda Sumut.
Hingga kini sudah ada 23 orang saksi diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Polda Sumut masih terus memeriksa saksi kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas.
Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini diperiksa penyidik.
Ia mengatakan ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.
Baca juga: Polri Bakal Gandeng Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk Razia Masif Alat Rapid Test Antigen Bekas
"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya di Medan, Minggu (2/5/2021).
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka.
Penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, ini berlangsung sejak Desember 2020.
Baca juga: Dinas Kesehatan Diminta Sidak Seluruh Pelayanan Rapid Test Antigen
Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.
Dalangnya
Picando Mosko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumur terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
Ia tidak ditangkap sendiri. Adapun tersangka lainnya yakni DP, SP, MR, dan RN.
Picando menjabat sebagai Bisnis Manager.
Dikutip dari Tribun Medan, Picando Mosko juga menjabat Plt Kepala Kantor Kimia Farma Kota Bedan.
Baca juga: Petugas Kimia Farma Gunakan Antigen Bekas, Komisi VI: Usut Tuntas dan Hukum Berat
Dalam kasus ini, Picando Mosko adalah otak dan berperan vital di kasus tersebut.
Ia merupakan sosok yang mengatur empat bawahannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisnis Manager yang diamankan berinisial PC. Kami juga amankan empat orang lainnya yang berperan membantu PC yakni DP, SP, MR dan RN. Keempatnya dikoordinir oleh PC," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumatra Utara, Kamis (29/4/2021).
Kapolda Sumut menuturkan hasil rapid antigen menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat.
Kimia Farma melakukan kontrak kerja sama dengan PT Angkasa Pura II.
Alat rapid antigen yang sudah dipakai dibersihkan dengan cara dicuci dan digunakan kembali.
Pelaku mengemas kembali alat rapid antigen tersebut.
Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak Desember 2020.
“Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan,” imbuhnya.
"Tentu proses daur ulang tidak memenuhi standar dan di bidang kesehatan. Di mana itu dipergunakan kembali dan dibuatkan surat keterangan," terang Kapolda.
Irjen Panca menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
Kapolda Sumut mengatakan motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah mendapat keuntungan.
Polisi sudah menyita uang Rp 149 juta.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa kegiatan daur ulang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini," ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut amankan barang bukti berupa uang, stuck yang sudah didaur ulang, alkohol yang digunakan untuk cuci stik.
Para pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal UU Kesahatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Dalam jeratan pasal UU Kesehatan, para pelaku dipersangkakan Pasal 98 ayat 3 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal-pasal tersebut, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Karena para pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana dari hasil penyelidikan kita. Mereka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Selain UU Kesehatan, penyidik juga menerapkan Pasal 8B, D, dan D jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolda mengatakan, kelima tersangka diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di Bandara Kualanamu pada 27 April 2021 lalu.
Dipecat
PT Kimia Farma (Persero) memecat para oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika, setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum sesuai perundang–undangan yang berlaku.
"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," papar Ganti dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, perseroan berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.
Dalam kasus ini para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (Arjuna Bakkara)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Kembangkan Kasus Anitigen Bekas Bandara Kualanamu, Kini Sudah Periksa 23 Saksi