Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

23 Saksi Kasus Alat Tes Antigen Bekas Diperiksa, Berikut Sosok Dalang di Balik Kejahatan Tersebut

Kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang terus dikembangkan oleh penyidik Polda Sumut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 23 Saksi Kasus Alat Tes Antigen Bekas Diperiksa, Berikut Sosok Dalang di Balik Kejahatan Tersebut
Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid Antigen daur uang, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang terus dikembangkan oleh penyidik Polda Sumut.

Hingga kini sudah ada 23 orang saksi diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Polda Sumut masih terus memeriksa saksi kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas.

Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini diperiksa penyidik.

Ia mengatakan ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

Baca juga: Polri Bakal Gandeng Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk Razia Masif Alat Rapid Test Antigen Bekas

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya di Medan, Minggu (2/5/2021).

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka.

Penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, ini berlangsung sejak Desember 2020.

Baca juga: Dinas Kesehatan Diminta Sidak Seluruh Pelayanan Rapid Test Antigen

Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

Dalangnya

Picando Mosko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumur terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

Ia tidak ditangkap sendiri. Adapun tersangka lainnya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Picando menjabat sebagai Bisnis Manager.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas