Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

23 Saksi Kasus Alat Tes Antigen Bekas Diperiksa, Berikut Sosok Dalang di Balik Kejahatan Tersebut

Kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang terus dikembangkan oleh penyidik Polda Sumut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 23 Saksi Kasus Alat Tes Antigen Bekas Diperiksa, Berikut Sosok Dalang di Balik Kejahatan Tersebut
Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid Antigen daur uang, Kamis (29/4/2021). 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa kegiatan daur ulang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut amankan barang bukti berupa uang, stuck yang sudah didaur ulang, alkohol yang digunakan untuk cuci stik.

Para pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal UU Kesahatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Dalam jeratan pasal UU Kesehatan, para pelaku dipersangkakan Pasal 98 ayat 3 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun ancaman hukuman sesuai pasal-pasal tersebut, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Karena para pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana dari hasil penyelidikan kita. Mereka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Selain UU Kesehatan, penyidik juga menerapkan Pasal 8B, D, dan D jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Rekomendasi

Kapolda mengatakan, kelima tersangka diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di Bandara Kualanamu pada 27 April 2021 lalu.

Dipecat

PT Kimia Farma (Persero) memecat para oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika, setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum sesuai perundang–undangan yang berlaku.

"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," papar Ganti dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, perseroan berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas