Berawal dari Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Singkawang Justru Temukan 37 Paket Sabu saat Buka Jok
Sebanyak 37 paket sabu siap edar berhasil diamankan Polres Singkawang, Kalimantan Barat, dari seorang pria berusia 50 tahun, Sabtu (1/5/2021).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Sebanyak 37 paket sabu siap edar berhasil diamankan Polres Singkawang, Kalimantan Barat, dari seorang pria berusia 50 tahun, Sabtu (1/5/2021).
Penangkapan pengedar narkoba itu berawal dari patroli yang dilakukan anggota Satlantas Polres Singkawang.
Saat berpatroli, petugas mendapati seorang pengendara motor tidak mengenakan helm.
Kasat Lalu Lintas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri, mengungkapkan petugas kemudian mengejar pemotor tersebut.
"Pria yang mengendarai sepeda motor matic tersebut kabur, karena panik. Bahkan ia sampai pura-pura masuk ke rumah warga yang tak dikenalnya," ungkap Syaiful, dikutip Tribunnews.com dari laman NTMC, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Jual Sabu dengan Modus Buka Warung Kecil-kecilan, Wanita 36 Tahun di Samarinda Diciduk Polisi
Baca juga: Kronologi Penangkapan Oknum Perwira Polisi yang Diduga Melakukan Pesta Narkoba di Surabaya
Meski begitu petugas berhasil mengamankan pria tersebut.
Pria itu lalu diminta ikut ke kantor polisi, untuk proses administrasi surat tilang.
Saat berada di kantor polisi, pria tersebut makin panik.
Terlebih saat polisi melakukan pengecekan di jok sepeda motor.
Rupanya, 37 paket sabu siap edar ditemukan petugas di dalam bungkusan hitam.
Baca juga: PNS Pemprov DKI Jadi Bandar Sabu, Ternyata Sudah 1 Tahun Bolos Kerja, Pelaku Ditangkap di Aceh
Pria tersebut lalu diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Singkawang, untuk diproses lebih lanjut.
“Satuan lalu lintas tidak hanya menindak pelanggar undang-undang lalu lintas tetapi juga kerap mengungkap kasus-kasus, terutama kriminal jalanan,” ungkap Syaiful.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)