Suami Tega Aniaya Istrinya yang Hamil 2 Bulan, Kesal Tak Diberi HP untuk Main Game Higgs Domino
Seorang suami berinisial RY (24) tega menganiaya istrinya sendiri, AD (21) yang sedang hamil dua bulan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial RY (24) tega menganiaya istrinya sendiri, AD (21) yang sedang hamil dua bulan.
Penganiayaan itu berawal saat pelaku tidak diberi handphone (HP) untuk main game higgs domino.
Akibat aksinya itu, kini RY harus berurusan dengan polisi.
Kejadian yang memilukan tersebut menimpa satu pasangan muda di Kabupaten Simeulue.
Gara-gara tidak dikasih handphone (HP) untuk main game high domino oleh istrinya, sang suami RY (24) tega menganiaya istrinya, AD (21) yang sedang hamil muda.
Mendapat laporan langsung dari korban, petugas kepolisian langsung membawa mama muda itu ke rumah sakit untuk divisum.
Baca juga: Oknum Kades di Kabupaten TTU Maki dan Aniaya Pasutri, Beraksi dalam Kondisi Mabuk
Sementara suaminya RY langsung diamankan dan dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kejadian kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu terjadi pada Rabu (28/4/2021) lalu.
"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri, yang istrinya itu sedang hamil dua bulan,” jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chip domino," imbuh Muhammad Rizal, Sabtu (1/5/2021).
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasatreskrim, korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit pada bagian kepala.
"Oleh unit PPA Polres Simeulue pelaku diamankan untuk dimintai keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman supaya berdamai secara keluargaan di desa," tandasnya.
Baca juga: Aksi Keji Ibu dan Selingkuhan Aniaya Balita Hingga Tewas di Bengkalis, Dalihnya Untuk Usir Roh Jahat
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tidak semua kasus harus dilanjutkan ke ranah hokum.
Pasalnya, sebut dia, terdapat 18 perkara yang dapat dilakukan perdamaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di desa atau di gampong.
"Saya berharap kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus ke polisi seperti perkelahian, selisih paham, penganiayaan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” imbuhnya.
“Jangan karena emosi sesaat langsung menempuh jalur hukum. Untuk proses perdamaian pun bisa kita bantu untuk mediasi," pungkas Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memilukan! Mama Muda Sedang Hamil 2 Bulan Ini Dianiaya Suaminya Sendiri, Penyebab KDRT Bikin Syok