Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kucing-kucingan Pemudik: Sembunyi di Truk dan Naik Mobil Bak Terbuka, Mengaku Mau Pindahan

Berbagai cara dilakukan pemudik untuk mengelabuhi petugas demi bisa berlebaran di kampung halaman,sembunyi di truk hingga mudik naik mobil bak terbuka

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kucing-kucingan Pemudik: Sembunyi di Truk dan Naik Mobil Bak Terbuka, Mengaku Mau Pindahan
ISTIMEWA
Petugas jaga Check Point di Tugu Ikan Sampora Kecamatan Cilimus Kuningan, Jawa Barat. 

Satu di antaranya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah terkait larang mudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Bajaj biru yang mengangkut pemudik dihentikan petugas saat melintas di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/4/2021).
Bajaj biru yang mengangkut pemudik dihentikan petugas saat melintas di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/4/2021). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya.

Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat (30/4/2021).

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Baca juga: Naik Bajaj Mudik ke Banyumas, Darso Diberhentikan Petugas di Pantura Bekasi

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya.

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Bajaj biru yang mengangkut Darso dan keluarga dihentikan petugas saat melintas di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/4/2021). Darso ingin mudik ke kampung halaman, Banyumas, Jawa Tengah, sebelum diberlakukan larangan mudik.
Bajaj biru yang mengangkut Darso dan keluarga dihentikan petugas saat melintas di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/4/2021). Darso ingin mudik ke kampung halaman, Banyumas, Jawa Tengah, sebelum diberlakukan larangan mudik. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

"Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," katanya. (tribun network/thf/TribunJabar.com/TribunCirebon.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas