Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sate Beracun, Bermaksud Racuni Penyidik Polisi, Wanita Ini Beli Sianida Secara Online

Seorang wanita yang diduga sebagai pengirim paket sate beracun kini telah meringkuk di tahanan Polres Bantul, Yogyakarta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sate Beracun, Bermaksud Racuni Penyidik Polisi, Wanita Ini Beli Sianida Secara Online
Christi Mahatma Wardhani/Tribun Jogja
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih) memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL -- Polisi telah mengungkap kasus sate maut yang menewaskan bocah Naba Faiz Prasetya (10).

Seorang wanita yang diduga sebagai pengirim paket sate beracun kini telah meringkuk di tahanan Polres Bantul, Yogyakarta.

Pelaku berinisial NA (25 tahun).

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan NA (25) adalah warga asal Majalengka, Jawa Barat.

"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Baca juga: Terbongkar Motif Pengirim Paket Sate Beracun, Sakit Hati Sang Penyidik Nikahi Perempuan Lain

Ia menyebut kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN). Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka. Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring atau online.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya.

Baca juga: Sate Beracun Ternyata Ditujukan untuk Penyidik Senior, Hari Ini Polisi Ungkap Motif di Baliknya

Berita Rekomendasi

Terkait motif pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima sate. Menurut pengakuan, tersangka dan Tomy pernah berhubungan. Tersangka sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain kami masih mendalami,"ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Sate Beracun Ternyata Ditujukan untuk Penyidik Senior, Hari Ini Polisi Ungkap Motif di Baliknya

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita mengirim paket sate beracun untuk Tomy, seorang penyidik senior sekaligus anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Namun akhirnya salah sasaran, sehingga anak pengemudi ojek online bernama Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Sate Maut: Bocah Diduga Korban Salah Sasaran, Adakah Kasus Lebih Besar di Baliknya?

Identitas Tomy sebagai target paket sate dicampur racun juga pada akhirnya terungkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas