Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapore Airlines Minta Maaf, Pembukaan Rute Penerbangan Singapura - Denpasar Ditunda

Dengan ditundanya layanan rute Singapura-Denpasar PP tersebut, pihak Singapore Airline akan menghubungi seluruh pelanggannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Singapore Airlines Minta Maaf, Pembukaan Rute Penerbangan Singapura - Denpasar Ditunda
Istimewa
Pesawat Singapore Airline saat berada di apron Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 2018 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Maskapai penerbangan Singapore Airlines membatalkan rencana penerbangannya kembali ke Bali yang sebelumnya direncanakan pada 4 Mei 2021.

"Sehubungan dengan peraturan yang baru dikeluarkan di Indonesia, Singapore Airlines tidak akan memulai kembali layanan Singapura dan Denpasar pada tanggal 4 Mei 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Manager Public Relations Singapore Airlines, Glory Henriette, Senin 3 Mei 2021 kepada tribunbali.com.

Dengan ditundanya layanan rute Singapura-Denpasar PP tersebut, pihak Singapore Airline akan menghubungi seluruh pelanggannya.

"Singapore Airline akan menghubungi seluruh pelanggan yang terkena dampak penangguhan penerbangan internasional di Denpasar untuk menawarkan bantuan yang diperlukan. Kami mohon maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana Singapore Airlines kembali membuka rute penerbangan internasional dari Singapura ke Bali mulai 4 Mei 2021 besok harus ditunda sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Layanan Penerbangan Komersial Dihentikan, 26 Pesawat Parkir Longstay di Bandara Ngurah Rai
Layanan Penerbangan Komersial Dihentikan, 26 Pesawat Parkir Longstay di Bandara Ngurah Rai (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Info tersebut beredar luas dalam siaran pers yang diterima Tribun:

"Selamat sore rekan2 Komunitas Bandara IGN Rai, mencermati dan menindaklanjuti hasil rapat pimpinan seluruh pemangku kepentingan di level Pemerintah Pusat (Satgas Covid-19, DGCA, Kemenkes, CIQ) terkait aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai Surat Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.04/II/1084/2021 Tanggal 28 April 2021 dan hasil dari koordinasi Kantor Otban IV dengan DGCA dengan hormat dapat kami sampaikan beberapa hal garis besar sbb :

BERITA TERKAIT

1. Bahwa Pintu Masuk (Entry Point) bagi PPLN hanya di perbolehkan 4 bandara internasional saja yakni CGK (Cengkareng), KNO (Kualanamo), SUB (Juanda) dan MDC (Menado). Kecuali untuk penerbangan internasional kargo masih diperbolehkan di luar 4 bandara tersebut sesuai ketentuan.

2. Rencana operasi penerbangan Singapore Airlines rute SIN-DPS-SIN seminggu 2X mulai tanggal 4 Mei 2021 dinyatakan Postponed (Tertunda). Sampai ada keputusan penambahan Bandara IGN Rai sebagai entry point penerbangan internasional baik untuk WNA maupun untuk WNI yang status PMI.

3. Pertimbangan pengambilan keputusan tersebut yakni Meningkatnya kasus terpapar Covid-19 beberapa negara (India, Pakistan, Philipine) secara signifikan dan pertimbangan Potensi Satgas Covid-19 Dalam Penanganan PMI yang masuk ke daerah masing2.

4. Penerbangan Rute Internasional untuk Cargo Flight masih di perbolehkan.

Demikian disampaikan butir2 garis besar hasil rapat pimpinan di pusat sambil menunggu risalah rapat resmi.

Terima kasih,
Salam sehat, Salam Tangguh

(KANTOR OTBAN IV BALI NUSRA)

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas