Viral Pria Tikam Istri Pakai Pisau di Bandung, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Garut
Kepolisian menangkap RI (33), pria yang menikam istrinya sendiri di Jalan Manglid, Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian menangkap RI (33), pria yang menikam istrinya sendiri di Jalan Manglid, Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui aksi pelaku menikam istrinya RM (25) viral di media sosial.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana, mengungkapkan, hubungan korban dan pelaku adalah suami isteri siri.
"Tempat kejadian perkara itu di Margahayu Selatan, Margahayu, Kabupaten Bandung. Kejadiannya pada Kamis 29 April," kata Indra, di Mapolresta Bandung, Senin (3/4/2021).
Dari informasi yang didapat, penusukan tersebut, terjadi sekitar pukul 14.12 WIB.
"Pelaku ini motif cemburu, melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain," kata Indra.
Sehingga, dikatakan Indra, pada saat bertemu di jalan, saat korban bersama temannya, didatangi pelaku.
Baca juga: Viral Video Suami Tikam Istri di Bandung, Polisi: Diduga Pelaku Cemburu Buta
"Langsung cekcok mulut, sehingga pelaku marah- marah, lalu melakukan pemukulan dan melakukan pensukan kepada korban," ujar dia.
Indra mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajarannya, saat berada di Garut.
"Yang bersangkutan melarikan diri ke rumah saudaranya. Kurang lebih, setelah 3 hari setelah kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap dia.
Baca juga: Wakil Bupati Helmi Budiman Perbolehkan Warganya yang Bekerja di Luar Garut untuk Mudik Lebaran
Indra mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat, satu buah baju warna biru gelap, dan celana jeans yang ada bercak darah.
"Saat ini korban sedang rawat jalan, paska kejadian sempat beberapa hari dirawat inap. Adapun lukanya, yakni luka sobek dahi, luka tusuk pada pinggang kanan, perut, dan lengan bagian kanan," ujarnya.
Indra mengungkapkan, pelaku terjerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara.