Wanita Muda Keroyok Mantan Kekasih, Emosi Korban Tak Mau Tanggung Jawab Usah Menghamili
Seorang wanita berinisial MJ (20) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial MJ (20) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri.
Sebab, ia telah melakukan aki pengeroyokan bersama lima orang temannya kepada Aditya, yang tak lain adalah mantan kekasihnya.
Korban nekat melakukan pengeroyokan lantaran emosi korban tak mau bertanggung jawab usai menghamilinya.
MJ merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari kekekasalan MJ kepada Aditya, yang sudah hamilinya.
Padalah semula, MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.
Namun sewaktu ketika, MJ diberikan minuman alkohol dan membuat dirinya diperdadaya oleh Aditya.
Baca juga: Cewek Kediri Ajak 5 Teman Keroyok Mantan Pacar yang Telah Menghamilinya Hingga Terluka Parah
Akibat kejadian itu, kini MJ harus mengandung anak dari Aditya. Akan tetapi Aditya mengaku tak ingin bertanggung jawab.
Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.
"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.
Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Baca juga: Rombongan Pengantar Jenazah Menerobos Jalan Tol Hingga Aniaya Petugas, 4 Pelaku Akhirnya Diringkus
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.
Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.
"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Marah Gegara Dibikin Hamil, Perempuan Muda Kediri Keroyok Mantan Kekasih hingga Tak Sadarkan Diri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.