Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waris Thalib Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai Pascapenahanan M Syahrial

Telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, jabatan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial segera berakhir.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Waris Thalib Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai Pascapenahanan M Syahrial
Mustaqim Indra Jaya/Trbun Medan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menunjuk Plt Wali Kota Tanjungbalai menggantikan M Syahrial, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, jabatan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial segera berakhir.

Ia bakal menjadi wali kota non aktif.

Syahrial bakal diganti oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib.

Sejak Syahrial ditahan KPK dalam kasus suap dan dugaan jual beli jabatan, Pemprov Sumut telah menentukan siapa pengganti Syahrial.

Nantinya, Waris Thalib akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas.

Baca juga: MKD DPR Didesak Segera Proses Azis Syamsuddin

Penujukan Waris Thalib ini sudah disetujui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Bahkan, Edy Rahmayadi sudah menandatangi surat penunjukkan Waris Thalib.

Berita Rekomendasi

Menurut Edy, penunjukkan itu dilakukan demi kelancaran jalannya pemerintahan di Pemko Tanjungbalai. Sebab, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial beberapa waktu lalu tersangkut masalah hukum.

Baca juga: MKD Akan Proses dan Bahas Laporan terkait Azis Syamsuddin 6 Mei Mendatang

M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penyuapan terhadap seorang penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Sudah saya tanda tangani. Wakil wali kota jabat sebagai Plt. Sekitar 4 hari lalu saya teken. Kan tak boleh kosong di sana," kata Edy di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (3/5/2021).

Mantan Pangkostrad itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

Baca juga: Respons Airlangga Hartarto Saat Ditanya Kasus Azis Syamsuddin: Nanti Ada Waktunya

Bila, status hukum M Syahrial telah inkrah dan dinyatakan bersalah di pengadilan, maka selanjutnya Pemprov Sumut akan menjalankan sesuai UU yang berlaku.

"Imbauan kepada masyarakat tetap tenang karena pimpinan itu tetap ada. Untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Syahrial menyuap penyidik KPK senilai Rp 1,3 miliar dengan maksud agar kasus yang menjeratnya dihentikan, yakni proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemko Tanjungbalai.

Dalam kasus suap ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni M Syahrial, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.(Mustaqim Indra Jaya/tribun-medan.com)

Berita sebelumnya Kasus Sate Beracun, NA Sakit Hati Tak Dinikahi Sang Polisi, Rencana

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul M Syahrial Ditahan KPK, Gubernur Sumut Tunjuk Pelaksana Tugas Pimpin Kota Tanjungbalai

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas